Jumat, 01 April 2011

diarrhea

The secret to curing diarrhea lies in recognizing the underlying cause.Probably 95% of the time diarrhea is due to an intestinal virus. There is no medicinal cure, as such, for an intestinal virus. Your body will clear the infection on its own, given enough time - usually a few to several days.For garden-variety viral diarrhea, what most people want is simply something to stop the diarrhea. Technically speaking, that's not a cure. But what's the difference if you feel better?So, tip #1, to slow down diarrhea, for the most reliable results, use over-the-counter loperamide (Imodium). This medication was by prescription just a few years ago (and higher dosage still remains by prescription). When your immune system kicks in and rids your body of the infection, you can stop taking the medication.What about the other 5% of the time? Probably the second most common cause of diarrhea that I see as a family physician is "c diff" colitis, also known as "clostridium difficile colitis. This form of diarrhea is caused by a bacteria rather than a virus, and almost always occurs after a patient has taken an antibiotic for a different sort of infection, such as a respiratory infection or bladder infection. Most female patients are aware that taking an antibiotic can predispose to a vaginal yeast infection, but it predisposes to c diff as well. Since common antibiotics kill off many good bacteria, harmful bacteria sometimes take over. In addition to diarrhea, c diff colitis can cause fever, bad-smelling stools, and abdominal pain, and weight loss.Tip #2 - if you've taken an antibiotic recently and develop diarrhea, fever, malodorous stools, and perhaps abdominal pain, contact your doctor. You should not take loperamide in this situation. The diarrhea is part of your body's attempt to rid you of the infection. You will need to take either metronidazole or vancomycin, both prescription antibiotics, or you run the risk of hospitalization.Third, for patients with chronic diarrhea previously diagnosed as irritable bowel syndrome, ask your doctor about celiac disease. This problem is being recognized with increasing frequency throughout the medical world, and is caused by an allergic reaction to gluten, found in wheat and other flour. In recent years a blood test has been developed to detect the disease. Earlier an intestinal biopsy was required, and is sometimes still performed. Ask your doctor whether you should receive either or both of these tests.Or, tip #3, stop all gluten for at least a few weeks and see if your symptoms improve. You might want to switch back and forth a few times, omitting then re-starting gluten. If symptoms occur every time you reintroduce gluten into your diet, you may have found your answer. Visit celiac.org for additional information.The above does not cover every type of diarrhea. Other causes include true irritable bowel, chronic inflammatory bowel disease, lactose intolerance, food poisoning, parasitic infections, stress-induced diarrhea, and dozens of other less common conditions. See your doctor if diarrhea persists beyond several days, especially if you have additional symptoms such as abdominal pain or cramping, fever, blood or mucus in your stools, weight loss, or dehydration.Copyright 2010 Cynthia J. Koelker, M.D.

Diare dan Sakit Perut Atasi Dengan Kunyit


Kunyit merupakan aroma khas sehingga sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan. Di antara sekian banyak tanaman empon-empon, kunyit termasuk salah satu jenis yang populer karena khasiatnya yang begitu banyak sudah dikenal sejak dulu.
Secara tradisional kunyit sudah digunakan untuk mencegah infeksi kulit seperti kudis dan eksim. Selain itu, kunyit juga dikenal sebagai anti diare dengan mengatur gerakan usus, melancarkan peredaran darah, dan memperlancar pengeluaran empedu sehingga mencegah perut kembung. Karena berkhasiat menghentikan pendarahan dan antiradang, beberapa suku bangsa di Tanah Air menjadikan kunyit menjadi salah satu 'obat wajib' wanita yang habis malahirkan.
Penggunaan
Obat luka:
Bahan:
7 cm rimpang kunyit (bagian induknya)
1 sdt kapur sirih
Cara membuat:Cuci rimpang kunyit samapi bersih lalu diparut. Campurkan parutan kunyit dengan kapur sirih, aduk sampai rata. Gunakan salep kunyit ini pada luka, kemudian balut dengan kain kasa steril. Ganti salep dan pembalut setiap 2 hari sampi luka menutup.
Diare
Bahan:
7 cm rimpang kunyit, dibakar sampai kulitnya kehitaman
7 cm kulit batang pulasari
7 butir ketumbar
1 genggam tumbuhan patikan cina segar200 cc air
Cara membuat:Tumbuk kunyit, pulasari, patikan cina sampai tercampur rata lalu rebus sampai mendidih. Saring dengan kain bersih. Tambahkan air sampai diperoleh 200 cc ramuan.
Dosis:Usia 1 tahun: 3 x sehari @ 2sdmUsia 2 tahun: 3 x sehari @ 4sdmUsia di atas 2 tahun: 3 x sehari @ 50cc
Sakit perut (tidak mencret)
Bahan:
3.5 cm kunyit
7 cm lempuyang wangi, dibakar
3 potong temu kunci (panjang 3 cm)
1 potong kayu ule5 butir adas
11 butir ketumbar11 butir merica bolong
20 lembar daun poko (pipermin)
400 cc air minum
Cara membuatnya:Seluruh bahan ditumbuk lalu direbus dengan 400 cc sampai tersisa 200 cc. Saring ramuan. Minum 2 kali sehari @100 cc.
Sumber: Majalah Nirmala
You might also like:

makalah pancasila




BAB I
ORIENTASI SINGKAT PANCASILA
I
TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
Tujuan mempelajari pancasila adalah ingin mengetahui pancasila yang benar yakin yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun sevara objek ilmiah.
BAB II
PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
            Pancassila yang berarti lima dasar atau lima asas adalah nama dasar Negara kita, Negara republic Indonesia.namun telah cukup jelas bahwa pancasila yang kita maksud adlah lima dasar Negara kita sebagaiman yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi sebagai berikut:
1. ketuhanan yang maha esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pengertian- Pengertian yang berhubungan dengan berbagai penyebutan pancasila itu dapat di ikhtisarka sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2.    Panasila sebagai kepribadian Indonesia
3.    Panasila sebagai dasar Negara republik indonesia
4.    Panasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
5.    Panasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hokum bagi Negara republic indonesia
6.    Panasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
7.    Panasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia
8.    Panasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia

Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hokum atau sumber dari tertib hokum.
BAB III
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalam berabad-abad denga n cara bermacam –macam dan bertahap sejarah perumusan pancasila erat hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia itu.
Karena sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu panjang sekali, maka perlulah di tetapka tonggak-tonggak sejarah itu, yakni peristiwa –peristiwa yang menonjol, terutama dalam hubungannya dengan pancasila.tonggak-tonggak sejarah itu dapat kita ikhtisarka sebgai berikut:
·         Bangsa Indonesia (abad VII-XVI)
·         Penjajahan barat (abadXVII-XX)
·         Perlawanan fisik bangsa Indonesia (abad XVII-XX)
BAB IV
ANALISI S DAN KESIMPULAN TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 Setelah kita menentuka tonggak-tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapi cita-cita, selanjutnya kita menganalisis dan menarik kesimpulan. Yang kiranya dapat di rumuskan sebagai berikut
Pertama kita berkesimpulan bahwa bangsa indonesisa yang religious itu percaya, manusia pertama yang di ciptaka oleh tuhan adalah adam dan hawa.
Kedua bahwa pada zaman sriwijaya dan majapahit bangsa Indonesia telah mengalami masa yang gemilang, terus mempunyai Negara yang merdeka bangsa yang bersatu dan yang berdaulat.
Ketiga bahwa penjajahan barat selama 350 tahun itu telah mengakibatkan lenyapnya segala yang telah di miliki oleh bangsa Indonesia pada zaman sriwijaya dan majapahit itu
Ke empat bahwa perlawanan fisik terhadap penjajahan telah timbul dimana- mana.
Kelima bahwa pemimpin perjuangan bangsa Indonesia telah mendapatkan pengalaman pahit dari perlawaman secra fisik yang terkoordinasi itu sehinggga perlawnan- perlawanan itu tidak memperoleh hasil yang di harapkan.
Keenam kita dapat menga,bil kesimpulan mengenai tuntutan perjuangan bangsa Indonesia yang makin tegas.
Ketujuh adalah tonggak zaman penjajahan jepang.
Kedelapan adalah tonggak bada penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
KeSembilan adlan tanggal 29 mei 1945.perumusan dan system matika limaasas dasar Negara republic Indonesia.
Kesepuluh perumusan dan system matika berlainan dengan dasar Negara pancasila yang tercantum di dalam penbukaan UUD 1945
Kesebelas kesimpulan dari tonggak ini adalah bahwa sembila tokoh nasioana yang merupakan tokoh-tokoh badan penyelidik berhasil merumuskan landasan perjuangan bangsa Indonesia yang kemudian terkenal dengan nama piagam Jakarta
Kedua belas adalah tanggal 14 juli 1945 yaitu tanggal di terimanya piagam Jakarta oleh badan penyelidik atas usul Ir.Soekarno untuk di jadikan penbukaan di dalam hokum dasar yang sedang di rancang
Ketig belas adalah tanggal 9 agustus 1945 saat terbentuknya panitia persiapan kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Ke empat belas adala proklamasi kemerdekaan Indonesia tangga 17 agustus 1945
kelimabelas adlah tangga 18 agustus 1945 yaitu tangga di sahkannya pembukaan dan batang tubuh UUD 9145 oleh PPKI

BAB V
HAKIKAT PENGERTIAN PANCASILA DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNGA DI DALAMNYA

Sekalipin sila-sila di dalam pancasla itu merupaka suatu kesatuan yang tidak bidsa di lepas di pisahkan satu dari yang lain dalam hal memahami hakikat pengertianya sangatlah di perlukan  uraian sila demi sila.  dalamHubungan ini, sebagai man di jelaskan di muka (IV mengenai kesimpulan),uraian atau penafsiran itu haruslah bersumber berpedoman dan berdasarkan bersama pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
a.    Hakikat pengertian pancasila
1.    Sila pertama :ketuhanan yang maha esa
Ketuhanan berasal dari kata tuhan ialah ALLAH pencipta segala yang ada dan semua makhluk
2.    Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia. Yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi piker, rasa, karsa, dan cipta
3.    Sila ketiga :persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak berpecah belah.persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kedaulatan
4.    Sila keempat :kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manuisa yang berdian dalam suatu wilayag tertentu.
5.    Sila kelima : keadilan sosian bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual.
BAB VI
PENGAMALAN PANCASILA
Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara dapat pula di sebut sebagai pengamalan pancasila secara objektif atau pelaksanaan oblektif pancasila
Pengamalan-pengamalan pancasila :
a.    Pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
b.    Pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara

BAB VII
HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA

Hak-hak asasi manuisa adalah hak-hak dasr atau hak-hak pokok yang di bawa manuisa sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. hak-hak asasi ini menjadi dasr hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manuisa itu ialah dari eropa barat yaitu inggis tonggak pertama kemenangab hak asasi adalah pada tahun 1215 dengan lahirnya magna charta.
Macam-macam hak asasi manusia:
a.     hak-hak asasi pribadi
b.    hak-hak asasi ekonomi
c.    hak-hakasasi unutk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintaha.
d.    hak-hak politik
e.    hak-hak social
f.     hak-hak asasi untuk mendapatka perlakuan tata cara `peradilan dan perlindungan atau prosedural right

BAB VIII
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi adalah suatu system pemerintahan rakyat di ikut sertakan dalam pemerintahan Negara.menurut perkembangan sekarang demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan atau politik saja tetapi juga bidang ekonomi, sosia, budaya.


BAB IX
PANCASILA DAN PEMBANGUNAN NASIONAL
 Sesungguhnya pemikiran mengenai pembangunan nasional telah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dan di uraikan secara terperinci di dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945.MPR sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di dalam Negara kta kemudian menyjabarkannya di dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1983 di dalam ketetapan MPR itu di muat tiga pola pembangunan,yaitu :
1.    pola dasar pembangunan nasional (yg berlaku untuk seterusnya )
2.    pola umum pembangunan jangka panjang (yg berlaku selama 25-30 thn)
3.    pola umum pembangunan 5 thn keempat atau pelita IV(yg berlaku mulai satu april 1984-31 maret 1989)
BAB X
PENGAMANAN PANCASILA
Mengamankan pancasila berarti menyelamatkan ,mempertahankan,dan menegakan pancasila yg benar agar tidak di ubah,di hapus,atau dig anti dengan yg lain.
Mengamankan Negara bertujuan mengamankan pancasila karna pancasila adlh dasar Negara .
Usaha pengamanan pancasila itu dapat di lakukan melalui 2 cara:
a.    preventif(usaha pengamanan yg bersifat pencegahan)
b.    represif (usaha pengamanan yg bersifat penindakan)



BAB II
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Tujuan utama peninjawan sejarah kita di sinih ialah untuk melihat kehidupan bangsa,kaitanya dengan pancasila.urayan berikut ini sangat bersifat cardinal dan menekankan pd aspek-aspek yg erat hubunganya dengan pancasila sepanjang perkembangan sejarah itu.
Berdasarkan pendapat ahli sejarah,sejak ribuan thn sebelum masehi,berkembanglah kelompok-kelompok manusia yg mendiami nussantara ini, dengan memiliki sesuatu kebudayaan yg tertentu.kebudayaannya pada mulanya mempergunakan alat-alat dari batu.mereka berada dalam zaman batu.kebudayaan batu itudapat di bagi menjadi 2 yaitu: kebudayaan batu purba (palaeolithicum)dan kebudayaan batu bara (neolithicum).kebudayaannya di sebut batu purba palaeolithicum ,bila alat-alat batu yang di jadikan perkakas masih kasar buatannya.di sebut kebudayaan batu baru atau neolithicum,kalau perkakasnya telah di buat dalam bentuk yang lebih halus.proses yang di lalui dari masa kebudayaan batu purba menginjak masa kebudayaan batu baru ,berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang.


BAB III
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MENEGAKAN PANCASILA DALAM MASA PENJAJAHAN ATAU PENDUDUKAN JEPANG
Serangan jepang  yang tidak tersangka-sangka oleh pihak USA itu menyebabakan perang besar, yang telah di mulai oleh hitler sejak 1 september 1939 di benua eropa dan sejak serangan jepang itu meluap menjadi perang dunia II.
Undang-undang yang menjadi pokok dari peraturan-peraturan tat Negara pada waktu pendudukan jepang adaalah UUD  No 1 yang di keluarkanpada tanggal 7 maret 1942, jadi sebelum pemerintaha hindia belanda menyerah kalah.
Pasal I
Karena bala tentara Nippon berkehendak memperbaiki nasib rakyat Indonesia yang sebangsa dan seturunan dengan bangsa Nippon dan juga hendak mendirikan ketentraman umum yang teguh untuk hidup dan makamur bersama-sama dengan rakyat Indonesia atas dasar mempertahankan asia raya bersama-sana, maka dari itu bala tebtara Nippon melengsungkan pemerintahn militer bagi sementara waktu itu daerah-daerah yang di tem[atinya agar supaya mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
Pasal II
 Pembesar bala tentara Nippon memegang kekuasaan pemerintahan militer yang tertunggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu ada di tangan gubernur jendral.
Pasal III
Semua badan-badan pemerintahn dan kekuasaannya dan UUD dari pemerintah yang dulu tetap di akui sah untuk sementaa waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan perintah militer.
Pasal IV
Anata lain di terangkan, bahwa bsls tentara jepang akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada jepang begitu juga jiwa harta benda yang sah dan agama sekalian rakyat yang tidak bedosa.




BAB IV
SAAT-SAAT YANG MENETUKAN DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Di tengah-tngah pembahasan perjalanan ketatanegaraan bangsa, perlulah kirangya terlebuh dahulu ditetapkan maksud atau tujuan seta landasan pokok berpijak dalam seluruh pembicaraan ini, yaitu:
1.    kita akan berusaha menemikan perwujudan pancasila dalam segala bentuk perbuatan atau tingkah laku, dari sikap mental bangsa Indonesia desegala bidang kehidupan dan penghiduoan, terutama dibidang hidup ketatanegaraan yang tidak terlepas pula dari bidang-bidang kehidupan lainnya ( Ideologi, politik, ekonomi, spsial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan).
2.    Dalam uraian ini kami akan berpokok pakal kepada tiga landasan pokok, yaitu pancasila, proklamasi 17 agustus 1945,dan UUD 1945.

Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini pada tanggal 18 agustus 1945 terwujud atau tercermin di dalam UUD 1945 yang terbagi di dalam pembukaan dan batang tubuh UUD.
Batang tubuh UUD 1945 menjelaskan dan menerapkan pokok-pokok pikiran yang telah terkandung pembukaan konstitusi itu.jadi, batang tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 37 buah pasal, IV aturan peralihan dan dua aturan tambahan itu merupakan realisasi prinsip-prinsip dan poko-pokok pikiran yang telah terkandung dalam pembukaan UUD.

Uraian selanjutnya akan kita bagi dalam enam bagian, sesuai dengan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia selama sejarah kemerdekaannya yakni sebagai berikut:
1.    Proklamasi kemerdekaan Indonesia
2.    Pengakuan kedaulatan terhadap bangsa Indonesia dan pembentuka Negara RIS.
3.    Lahirnya Negara kesatuan republic Indonesia (1950)
4.    Dekrit presiden tanggal 5 juli 1959
5.    Pemberontakan G3OS/PKI dan lahirnya orde baru dengan melalui tonggak-tonggak orde baru
6.    Pelita I dan pelita II seta tantangan-tantangan yang di hadapinya

Di dalam Negara RIS tinggalah tga buah Negara bagian yang besar yaitu :
1.    Negara bagian RI proklamasi
2.    NIT (Negara Indonesia timur)
3.    NST ( Negara Sumatra timur)

Perubahan konstitusi RIS yang menyangkut kepentingan-kepentingan khusus dari satu, beberaoa atatu semua daerah bagian, atau yang khusus mengeni perhubungan antara pemerintahan pusat RIS dan daerah-daerah harus melalui UUD federal, dengan catatan bahwa UUD federal itu tidak cukup di bentuk oleh pemerintah bersama-sama parlemen RIS, tetapi dengan mengikut sertakan senatris (pasal 127 a , konstitusi RIS)
Syarat-syarat pembentukan federal itu juga berat, yaitu forum atau syarat jumlah anggota yang hadi harus 2/3dari jumlah seluruh anggota DPR atau senat, sedangkan keputusan hanya bias di terima kalau di setujui oleh 2/3 anggota DPR atau senat yang hadir dalam rapat itu (lihat pasal 190 ayat 1 dan 2 konstitusi RIS ).

Dejrit adalah suatu keputusan dari organ tertinggi (kepala Negara atau orang lain)yang  merupakan suatu penjelmaan kehendak yang bersifat sepihak.
Karena untuk mengatasi keadaan ini di butuhkan siuatu tindakan cepat dan tegas, maka di butuhkan juga suatu wewenang hokum luar biasa sebagai landasannya,yaitu “hokum darurat”.kita dapat membedakan hokum darurat didalam ketatanegaraan yaitu:
a.    Hokum tatanegara darurat dalam arti subjektif
b.    Hokum tatanegara darurat dalam arti obyektif
Tap MPRS yang terpenting sekadar sebagai gambaran koreksi MPRS itu :
1.    Sebelum MPR hasil pemilu terbentuk, mak MPRS di beri kedudukan atau berfungsi seperti MPR UUD 1945.
2.    Oleh karena Negara RI adalah Negara demokratis seperti yang tercantum dalam pancasila atau/ UUD 1945, maka perlu di lakukan pmilu yang langsung,umum, bebas, dan rahasia.dengan melalui pemungutan suara.
3.    Politik luar negeri telah di selewengkan oleh rezim subandrio dan kawan-kawan(system poros-porosan, mercu-suara, dan sebagainya)
4.    Peninjauan kembali produk-produk legislative Negara di luar produk MPRS
5.    Kedudukan wakil presiden dan penunujukan PJ presiden.
6.    Istilah mandataris
7.    Pengha[usan PBR dan presiden seumur hidup
8.    Tentang sumber tertib hokum RI tata urutan perundang-undangan RI
9.    Demokrasi pancasila


BAB V
HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 DAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam awal uraiannya beliau mengatakan “ pemasaran berdiri atas anggapan bahwa para hdirin memiliki pengetahuan tentang arti dan isi ajaran pancasila sebagi public opinion atau kommon sens yang telah ada para hadirin.
Dengan mendalami aspek-aspek yang menyangkut fungsi dan nilai pancasila sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup Negara dan bangsa, kita akan lebih meyakininya lebih mengerti kekayaan isinya sehingga akan lebih mencintainya.
Mendalami pancasila sebagai akal tunggang orde baru, dalam pelaksanaannya mewajibkan adanya patokan –patokan kata piker yang obyektif rasional serta pragmatis karena melalui Patokan-patokan inilah kita dapat sampai pada pelaksanaan pancasila menurut nilai bentuknya secara murni dan konsekuen.
Hubungan antara proklamasi 17 agustus 1945 dan pembukaan yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan, tetapi juga mempertanggung jawabkan proklamasi sehingga hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional – korelatif, tetapi tegas bersifat monitis – organis.
Ini berarti bahwa antara proklamasi dan pembukaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam pembukaan merupakan amanat keramat proklamasi 17 agustus 1945
Kedudukan dan funsi pancasila di lihat dari segi isi artinya yg luas dan tak terbatas,meliputi pula keadaan-keadaan nyta dalam hidup dan kehidupan Negara serta masyarakat bangsa Indonesia.ia tadak hanya merupakan dasar filsafat sajah,artinya tidak hanya terbatas dalam lingkungan kegiatan tata fikir sajah
Pancasila harus tercermin pula dalam kehidupan sehari hari,dalam perbuatan dan tingkah laku sebagai weltanescehauung sebagai pandangan hidup yang positif
Weltanescehauung atau pandangan hidup bangsa dan Negara merupakan kewajiban bagi seluruh bangsa,seluruh rakyat untuk mengamalkan pancasila dalam prilaku kehidupan pada keseluruhan seginya.
Hubungan antara proklamasi 17 agustus 1945 dengan pembukaan  dan batang tubuh UUD 1945 serta hakikat dan kedudukan pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup Negara dan bangsa Indonesia ;
1.    Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 adalah titik kulminasi perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia guna mewujudkan cita-cita bangsa
2.    Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 di uraikan secara terperinci di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai penjelasan,penegasan,dan pertanggungjawabanya
3.    UUD 1845 terjalin dalam suatu hubungan kausal-organis dengan pembukaan dan berkewajiban menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 di dalam pasal-pasalnya .



BAB  VI
PANCASILADI TINJAU DARI SEGI HUKUM TATA NEGARA

Pengertian Negara dan Dasar-dasar Negara
Negara sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat tertentu tidak dapat mengabaikan unsure-unsur hukumnya dan sebaliknya teori kenegaraan atas dasar hokum murni itu pun tidak dapat mengelakan segi Negara itu sebagai satu kenyataan kemasyarakat ( social reality).
Dasar-dasr Negara pada umumnya tiga unsure pokok yang objektif bagi pengertian Negara, yakni wilayah, rakyat dan kekuasaan yang terorganisasi itu hanya merupakan dasar-dasar pemikiran Negara secara abstrak. Untuk dapat lebih memahami Negara sebagai salah satu social reality diperlukan pemikiran lebioh lanjut tentang dasar-dasar Negara itu di dalam bentuknya masing-masing yang sesungguhnya. Dengan perkataan lain, untuk dapat mengenal Negara itu dalam bentuknya menurut kenyataan kenegaraan yang sifatnya beraneka ragam, perlu di selidiki dan di kenali dasar-dasar Negara itu menurut ketentuan dasar atau hukum dasar bentuk Negara itu masing-masing in concreto. Dasar-dasar pokok kenegaraan itu sumbernya adalah terdapat perumusan norma-norma pokok yang merupakan fundamen bentukan Negara itu masing-masing di dalam system hukum dasar yang di konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara Dengan Warga Negara
            Warga Negara merupakan unsure pokok yang kedua bagi Negara, yakni rakyat dalam hubungannya dengan Negara rakyat sebagai satu istilah ilmu kemasyarakatan berarti satu kesatuan terdiri dari kelompok manusia berdasarkan sendi-sendi kebudayaan, unsur yang objektif seperti keturunan (hubungan darah), adat istiadat, bahasa, kesenian dll. Negara sebagai bentuk organisasi masyarakat meliputi secara mutlak satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut penetapan dan penentuan organisasi itu sendiri dan yang secara hokum menjadi pendukungnya.
Hubungan warga Negara dengan negaranya dapat pula di tinjau dari dua segi, yakni Negara sebagai bentuk masyarakat dan sebagai gejala hokum.
Sistem Pemerintah Menurut UUD 1945, Satu Mekanisme Demokrasi Pancasila
            Unsur pertama demokrasi pancasila ialah unsure kebijaksanaan yang merupakan pimpinan atau peneliti ide-ide atau pokok pikiran tentang pelaksanaan demokrasi pancasila itu. Peraturan pelaksanaan yang keluar dari unsure pimpinan kebijaksanaan itu tidak merupakan sifat demokrasi pancasila.
            Dalam bentuk dan susunan pemerintahan kita itu kedudukan MPR sangat penting karena mewujudkan seluruh kekuasaan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dalam pelaksanaan pemerintahan itu kekuasaan eksekutif pada prinsipnya di pusatkan di satu tangan, yakni ditangan presiden mandatari MPR, yang melakukan pemerintahan Negara dengan bantuan para mentri ( system pemerintahan presidensil), dengan meletakan tanggung jawab pemerintahan sepenuhnya di tangan presiden.
Mengenai susunan dan mekanisme demokrasi pancasila di daerah dapat di catat disini bahwa berdasarkan pasal 18 UUD 1945 harus dipandang dan di ingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintah dan Negara.


BAB VII
HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA

1.      Pendahuluan

a.       Hak-hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Pancasila sebagaimana dirumuskan di dalam pembukaan UUD 1945 serta diselenggarakan lebih lanjut dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945, yang merupakan hokum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat Negara republic Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran-ajaran pokok tentang hak-hak asasi manusia beserta kewajiban-kewajiban pokok warga Negara Indonesia.
b.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila atau demokrasi berdasarkan Pancasila menurut ketetapan dalam GBHN ( Bab II C ad 3) ialah meliputi bidang-bidang politik, social, dan ekonomi yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

2.      Tentang Hak-hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, seperti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaan yang sifatnya tidak boleh di langgar oleh siapa pun dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Pada prinsipnya tiap hak yang di miliki oleh orang seorang sebagai subjek hokum di dalam satu masyarakat itu membawa kewajiban-kewajiban tertentu, baik terhadap seluruh masyarakat ( atau Negara) yang melindunginya dan di dukungnya selaku warganya.
Sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa maka secara hak kodrat yang asasi dipandangnya ialah hak hidup sebagai manusia Allah SWT menitahkan manusia di atas bumi ini untuk menunaikan fitrahnya terhadap yang menitahkan dan untuk itu baginya di sediakan alat-alat perlengkapan yang di perluka, baik badaniah maupun alamiah.Di atas dasar hak asasi yang pokok dan universal sifatnya itu, kemudian berkembanglah hak-hak asasi lainya yang memungkinkan manusia itu hidup layak sebagai manusia di dalam masyarakatdengan menggunakan kemampuan dan kemungkinan yang menjadi alat pelengkapannya. Untuk keperluan itu, manusia yang menuntuk kodratnya telah di lengkapi dengan berbagai kebebasan , yakni yang di sebut kebebasan sipil, yang artinya kebebasan yang perlu guna mencapai dan melaksanakan fitrah kehidupan manusia yang layak seperti misalnya kebebasan berfikir dan menyatakan fikiran, untuk beragama, untuk membentu keluarga, untuk berserikat dan sebagainya.
Hak-hak Asasi Manusia dalam Konstitusi-konstitusi Negara Kita
1.      Dalam UUD 1945, baik dan terutama dalam pembukaannya maupun dalam batang tubuhnya, ialah satu hak bangsa atas kemerdekaan atau kebebasan terlepas dari segala bentuk penjajahan; bukan saja berlaku bagi bangsa Indonesia, melainkan bagi sesame bangsa di dunia ini.
2.      Mengenai nilai yuridis penjelasan UUD 1945 itu yang sudah beberapa kali menjadi persoalanm dalm diskusi ilmah.
3.      Dengan demikian telah di majukan beberapa pokok pikiran baru dalam UUD 1945 itu sebagai hak asasi, yakni perdamaian abadi dan keadilan social, satu dan lain seperti yang di cerminkan dalam pancasila.
4.      Dalam UUDS 1950 yang merupakan satu perubahan menyeluruh, Konstitusi Sementara RIS 1949, memuat satu paragraph tersendiri yang amat memperinci ( yakni dalam 27 pasal) tentang hak-hak asasi dahn kewajiban dasar bagi warga Negara dan penduduk Negara Republik Indonesia.
5.      Mengenai masalah perhubungan antara manusia dan masyarakat terdapat perbedaan prinsip antara pokok pikiran duni barat dan dunia kita Indonesia.

3.      Tentang Demokrasi Pancasila
Pengertian
Dalam buku berjudul uraian singkat tentang Pokok-pokok Demokrasi Pancasila di uraikan bahwa demokrasi pancasial ialah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang di gali dari kepribadian dari bangsa Indonesia sendiri.
`Dari filsafat bangsa Indonesia inilah kemudian timbul dasar filsafat Negara yang kita beri nama Dasar Filsafat Negara Pancasila yang tercermin dan terkandung di dalm pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila hakikatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan bangsa, sebagaimana telah jelas di rumuskan di dalam pembukaan UUD 1945.
Penyelenggaraan Ide Demokrasi Pancasila
            Untuk pertama kalinya MPR menetapkan istilah demokrasi pancasila itu ialah dalam Tap/MPRS/19-68/XXXVII tentang pencabutan Tap/MPRS/VIII/1965dan tentang Pedoman Pelaksanaan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dalam dictum kedua antar tanda kurung disebut Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
Aparatur dan Mekanisme Demokrasi Pancasila
Aparatur demokrasi pancasila dipusat terdiri atas MPR sebagai pelaku dan pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat, serta DPR yang bertugas menetapakn bersama-sama presiden/ pemerintah membentuk Undang-undang dan menetapkan APBN.
Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD dan di bantu oleh mentri-mentri Negara yang di angkat dan diberhentikan oleh presiden .
Pembinaan dan Penegakan Demokrasi Pancasila
            Sebagai system Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang fungsinya ialah sebagai dasar filsafat Negara dan sumber Tertib Hukum Indonesia, maka demokrasi pancasila harus di bina dan di tegakkan oleh seluruh aparatur Negara Republik Indonesia, khususnya bagi penguasa dan petugas penegak hokum dan penegak Negara.
            Sebagai suatu system pemerintahan dari rakyat dan oleh serta untuk rakyat, maka tugas penegakkan dan pembinaan demokrasi pancasila itu akhirnya merupakan tugas seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung hokum dan pemerintahan Negara.
4.      Penutup
Demi mencapai tujuan dan  memperkembangkan usaha-uasha kea rah kesejahteraan nasional serta memperkukuh ketahanan nasional bagi seluruh bangsa, maka pancasila dalm segala manifestasinya perlu diamalkan dan diamankan oleh segala lapisan masyarakat kita; satu dan lain menghendaki tindak-tanduk manusia Indonesia yang berdasarkan moral pancasila yang tangguh dan kuat.






BAB IX
ERA TINGGAL LANDAS DAN PEMBANGUNAN NASIONAL JANGKA PANJANG KEDUA

Pembangunan nasioanal sebagai upaya sadar dan de rencanakan pada dasarnya merupakajn pengamalan pancasila. Di dalam pembangunan nasional, di tetapkan sasaran-sasaran utama umum pembangunan jangka panjang 25 thn ke dua. Dalam menyongsong pembangunan jangka panjang 25 thn ke dua yaitu jangka waktu 1993-2018, bangsa nindonesia telah menentuka sasaran utama umum pembangunan jangka panjang 25 thn kedua (sastama umum II)yang di rumuskan dalam GBHN tahun 1988 sebagai berikut : terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dalam suasana tentram dan sejahtera lahir batin, dalam tata hidup masyarakt, bangsa dan Negara yang berdasar pancasila,dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serva keseimbangan dan selaras dalam kehidupan antara sesame manuisia, manusia dan masyarakat, manusia dengan alam sekitarnya manusia dengan tuhan yang Maha Esa.
Pola umum PJP II sebagai sastama, adalah sasaran komulatif 25 tahun repelita atau lima kali repelita Indonesia, berarti lima GBHN. Negara kita mengelolah pelaksanaan pembangunan nasional tiap lima tahun, repelita karenya perlu jabatan sasaran utama setiap lima tahun atau sasara utama GBHN lima tahun.
Berdasarkan pemikiran ini maka perlu di analisis atau runcian tujuan dan isi yang di maksud sastama PJP II yang di atas mencakup :
1.      Kualitas manusia maju,
2.      Kualitas masyarakat maju
3.      Suasana tentram dan sejahtera lahir batin
4.      Tatnan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berdasarkan pancasila
5.      Suasana kehidupan bangsa dalam serba keseimbangan dan selaras antara sesame manusia, masyrakat, manusia debgan lingkungan hidup dan manusia dengan tuhan yang Maha Esa.

1.      kualitas manusia Indonesia yang maju
Pengertian kualitas manusia (Indonesia) yang maju,meliputi :
·         Aspek kualitas pribadi : psikis –rokhaniah –spiritual-religious –cerdas ,kreatif,inovatif,mandiri,jujur,ulet,tabah,sehat mental,sehat fisik,dan terampil.
·         Aspek kemasyarakatan : hubangan antar individu,manusia Indonesia di harapkan memiliki kepekaan social ,tanggung jawab social,kesetia kawanan social rasa kekeluargaan ,dan kebersamaan.
·         Aspek ekologis : manusia Indonesia yang maju di harapkan dapat hidup serasi dengan alam,memiliki wAwasab,sikap kesadaran dan tanggung jawab atas kelestarian sumber alam dan lingkungan .
·         Aspek keluarga negaraan : di tuntut kualitas manusia bernegara,
·         Aspek kekaryaan: manusia Indonesia yang maju di tuntut memiliki kualitas kekaryaan yang di perlukan untuk pembangunan, terutama cerdas,terampil,professional,efesien dan efektif.memiliki etos kerja ,di siplin kerja,kewaspadaan, berorientasi pada prestasi dan masa depan. 


2.      Kualitas masyarakat Indonesia yang maju
Pengertian masyarakat Indonesia yang maju merupakn gambaran tentang cirri-ciri kualitas masyarakat Indonesia yang membangun,di bina dan di kembangkan oleh pembangunan nasional .kualitas Indonesia yang merupakaan kebulatan dari berbagai aspek kualitas masyarakat yang berangkai fungsional.


3.      Suasana tentram dan sejahtera lahir batin
Suasana tentram dan sejahtera lahir batin diartikan sebagai suasana kehidupan dalam lingkungan masyarakat.
4.      Tatanan kehidupan masyarakat ,bangsa dan Negara berdasarkan pancasila.
                  Tatanan kehidupan masyarakat bangsa dan Negara berdasarkan pancasila adalah tata kehidupan yang memiliki cirri-ciri tata kahidupan politik demokrasi pancasila UUD  1945 dapat terlaksana dengan wajar .
5.      suasana kehidupan bangsa Indonesia yang berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan sesame manusia,manusia dengan masyarakat ,manusia dengan lingkungannya ,manusia dangan tuhan yang maha esa.

Suasana tersebut adalah suasana kehidupan bangsa dengan karakteristik: adanya dan berkembangya kesadaran hokum, kesadaraan lingkungan, kesadaraan kebersamaan, kesadaraan beribadat,sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, jesadaran pemerataan keadilan dan kemakmuran dan kesadaran berbangsa dan bernegara.


BAB VIII

A.    DINAMIKA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN GBHN
Kita sebagai bangsa mengakui adanya nilai filosofi ideology dan konstitusional sebagai azas normative yang funda mental.  Sebagai sumber motivasi dan cita-cita nasional.  Nilai funda mental ini adalah pandangan hidup bangsa dan filsafat Negara yang tertuang didalam pembukaan UUD Negara (1945) yang menjamin kesatuan  bangsa.  Keaulatan dan kemerdekaan Nasional.  Nilai fundamental ini sesungguh nya mengakui dan menjamin kebhinekaan tunggal ika kita sebagai rakyat dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus melaksanakan pembangunan nasional sebagai upaya berkelanjutan mencapai cita-cita nasional.
Kita menyadari bahwa nilai-nilai fundamental berwujud filsafat pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan filosofis ideologis  dan structural (konstitusional) melandasi tata kelembagaan Negara,  sebagai pedoman semua fungsi kepemimpinan nasional dalam pengelolaan bangsa Negara.
Baik GBHN sebagai kebijakan nasional maupun program pembangunan nasional (jangka panjang,jangka menengah daan jangka pendek) adalah perwujudan wawasan normative yang terpadu dengan rasional dinamis.  Bagaimana kita sebagai bangsa merumuskan cita karya kita berhadapan dengan kondisi dinamis dan perubahan dengan segala tantangan-tantangan yang meningkat.wawasan normatif dan rational sebagai pencerminan kepribadian manusia yang selalu berupaya mencapai tujuan didalam kehidupan yang terikat oleh potensi dan kondisi,  dsb.
B.     STRUKTUR GBHN
1.      Sistimmatika GBHN;
GBHN disusun dalam sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Pola dasar pembangunan nasional
Bab III: Pola umum pembangunan jangka panjang
Bab IV: Pola umum pelita V
Bab V : Penutup
2.      UUD 1945 dan GBHN
a.       Negara Indonesia didirikan bukan tanpa tujuan.  Dari sejak permulaan tujuan nasional itu telah ada dan jelas,  tercantum di dalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskn kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan  keadilan social.
b.      Untuk mencapai tujuan nasional itu perlu ada kejelasan tentang arah dan usaha serta ukuran-ukuran,  dan dalam perjuangan mencapai tujuan nasional itu dalam UUD 1945 di sebut garis-garis besar haluan Negara
c.       Di dalam UUD 1945 tugas membuat GBHN merupakan salah satu tugas MPR.  Pasal 3 UUD 1945 menyatakan MPR menetapkan UUD dan GBHN,  pasal ini merupakan landasan hokum bagi GBHN.
3.      Pengertian, Maksud dan tujuan GBHN
Rumusan mengenai pengertian,  maksud dan tujuan GBHN sebagai mana terbaca dalam isi uraian TAP MPR NO.II/MPR/1988 adalah sebagai berikut;
a.       PENGERTIAN
1)      GBHN merupakan suatu haluan Negara dalam GBHN sebagai pernyataan kehendak rakyat yang pada hakekat nya adalah suatu pola umum pembangunan nasional yang ditetapkan oleh MPR
2)      Pola umum pembangunan nasional tersebut berupa rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh terarah terpadu yang berlangsung secara terus menerus.
3)      Rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945
b.      Maksud dan Tujuan
1)      Maksud                       : Untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara Negara dan rakyat Indonesia yang pada tingkatan sekarang ini sedang melakukan pembangunan nasional
2)      Tujuan                         : Agar dapat diwujudkan keadaan yang di inginkan dalam waktu lima tahun berikutnya dan dalam jangka panjang sehingga secara bertahap seperti termaktub dalam UUD 1945

Berdasarkan pokok-pokok pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa:
GBHN tidak lain adalah arah dan strategi pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia
GBHN menggariskan kebijakan langkah dan sasaran untuk mewujudkan cita-cita nasional yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 serta didalam pasal-pasal UUD 1945
4.      Landasan GBHN
Karna pembangunan nasional itu ditujukan untuk cita-cita nasional maka susunan GBHN diberi landasan :
Idil            :Pancasila sebagai dasar Negara,  falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Konstitusi: UUD 1945 dalam gerak peolaksanaan nya tersurat dan tersirat dalam batang tubuh,  aturan peralihan dan aturan tambahan beserta penjelasan UUD 1945   
5.      GBHN dalam masa ORDE BARU
a.       Orde baru lahir sebagai koreksi total atas segala penyimpangan terhadap kemurnian pacasila          dan UUD 1945.
b.      Salah satu langkah yang terpenting dalam menegakan kehidupan konstitusional adalah perwujudankedaulatan rakyat melalui MPR Dalam masa orde baru sampai saat ini telah empat kali diadakan pemilu yang menghasilkan DPR dan MPR
6.      Pola Dasar Pembangunan Nasional
a.       Fungsi
Pola dasar pembangunan nasional meletakan dasar-dasar bagi perjuangan bangsa dalam mewujudkan tujuan nasional yang memuata nilai-nilai dasar yang tetap dan tidak dibatasi suatu kurun waktu.
b.      Isi
Pola dasar pembangunan nasional menggariskan apa yang menjadi tujuan pembangunan nasional uang tidak lain adalah penegasan terhadap cita-cita bangsa seperti yang terkandung dalam UUD 1945.
7.      Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang
a.       Arti
Pola umum pembangunan jangka panjang merupakan arah yang meliputi jangka panjang 25 tahun dan disusun berdasarkan pola adasar pembangunan nasional
b.      Jangka Waktu
Pembanguna jangka panjang dilakukan secara bertahap dan sambung-menyambung yang setiap tahap nya berjangka waktu lima tahun ,  dimulai repelita I,  repelita II,  Repelita III,  repelita IV,  dan pelita V
c.       Isi secara garis besar
Memuat arah dan kebijakan pembangunan serta sasaran-sasaran dan kebijaksanaan pembangunan sasaran-sasaran pembangunan yang ingin dicapai
d.      Hubungan dengan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun
Pola umum pembangunan jangka panjang menjadi landasan bagi pola umum pembngunan lim tahun.
8.      Pola umum pelita v
a.       Arti dan kepentingan
Pelita V adalah kelanjutan , peningkatan,  perluasan , pendalaman dan penyegaran dari pelita IV dalam rangka usaha yang bertahap mencapai sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan  jangka panjang
b.      Pembagian pembidangan dan sector
Bidang-bidang dalam pola umum pelita v meliputi:
1.      Bidang ekonomi
2.      Bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, social-budaya
3.      Bidang politik,  aparatur pemerintah,  hukum, penerangan dan media masa, hubungan luar negeri
4.      Bidang pertahanan keamanan
C.     Beberapa materi pokok gbhn
1.      Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kearah tujuan yang ingin dicapai.
2.      Pembangunan manusia dan masyarakat
Hakekat pembangunan nasional adalah pembagunan manusia Indonesia seutuh nya dan pembanguna seluruh masyarakat Indonesia.
3.      Landasan pembangunan nasional
Landasan idil        : Pancasila
Landasan konstitusional   : UUD  1945
4.      Asas-Asas Pembangunan Nasional
Asas manfaat
Asas usaha bersama dan kekeluargaan
Asas demokrasi
Asas adil dan merata
Asas perikehidupan dalam keseimbangan
Asas kesadaran hukum
Asas kepercayaan pada diri sendiri
5.       Modal dasar Faktor dominan
8 modal dasar meliputi:
1.      Kemerdekaan dan keddaulatan bangsa Indonesia
2.      Letak dan kedudukan bangsa indonesi
3.      Sumber kekayaan alam di darat laut dan udara
4.      Jumlah penduduk yang sangat besar
5.      Modal rohaniah dan mental
6.      Modal budaya
7.      Potensi efektif bangsa
8.      ABRI
5 Faktor dominan
1.      Faktor demografi dan sosial budaya
2.      Faktor geografi, hidrografi,geologi dan topografi
3.      Faktor  klimatologi
4.      Faktor flora dan fauna
5.      Faktor Kemungkinan dan perkembangan

6.         Wawasan Nusantara
Dalam pembangunan nasional,  wawasan nusantara mencakup perwujudan nusantara diantara nya:
1.      Kesatuan politik
2.      Kesatuan soaial budaya
3.      Kesatuan ekonomi
4.      Kesatuan pertahanan – keamanan

7.           Ketahanan Nasional
              Pengertian dasar
            ketahan nasional adalah kondisi dynamic suatu bangsa yang berisi kekuatan dan ketangguha yang mampu mengembangkan kekuatan nasional,  didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,  hambatan serta gangguan,  baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
              Ketahanan nasional Indonesia
              Aspek alamiah (tri gatra) indonesia
1.      Letak serta kondisi geografi Indonesia
2.      Keadaan dan sumber daya alam
3.      Keadaan dan kemampuan penduduk
              Aspek social (panca gatra)
1.      Ketahanan nasional di bidang ideology
2.      Ketahanan nasional di bidang politik
3.      Ketahanan nasional di bidang ekonomi
4.      Ketahanan nasional di bidang social budaya
5.      Ketahanan nasional di bidang pertahanan keamanan
8            Tujuan setiap tahap pembangunan
              Tujuan ganda setiap tahap pembangunan yaitu:
a.       Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat
b.      Meletakan landasan yang kuat untuk tahap pembanguna berikut nya
9          Tujuan pembangunan jangka panjang
a.       Agar tercipta landasan yang kuat supaya bangsa dapat tumbuh dan berkembang atas kekuatan nya sendiri.
b.      Struktur ekonomi yang seimbang bertitik berat pada kekuatan industry
10        Trilogi pembangunan
            Tumpuan garis kebijakan gerak pelaksaan yang berunsur
a.       Pemerataan pembangunan dan hasil-hasil nya yang ditujukan kepada terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat
b.      Pertumbuhan ekonomi yag cukup tinggi
c.       Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis

11        Pelaksanaan GBHN
a.       Pembangunan jangka menengah (lima tahun ) yang di tetapkan oleh MPR diserahkan kepada mandataris/presiden untuk pelaksanaan nya
b.      Presiden mengeluarkan kep. Pres repelita sebagai bentuk hukum nya
c.       Pemerintah membuat RAPBN kemudian di ajukan / di musyawarahkan dengan DPR ,  setelah disetujui bersama, diterbitkan UU APBN yang merupakan rencana operasional pembangunan jangka pendek